Grabadan LogoGrabadan .Com
Kembali ke Semua Artikel
Perpajakan & Tax Planning
7 menit baca10 September 2026

Perubahan Aturan Pajak UMKM Terbaru 2026: Perbandingan Lengkap PP 55/2022 vs PP 20/2026 yang Wajib Diketahui Pengusaha

Pemerintah merombak total kriteria tarif pajak UMKM 0,5%. Ketahui mengapa PT Biasa & CV kini dilarang pakai tarif 0,5%, keistimewaan PT Perorangan, dan aturan penggabungan omzet keluarga.

Tim Analis Pajak Ritel
Tim Analis Pajak Ritel
Tax & Retail System Specialist

##Perombakan Besar Skema Pajak UMKM di Indonesia

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai pembaruan fundamental atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan regulasi ini menjadi topik paling hangat sekaligus krusial bagi seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan mengubah total siapa saja yang berhak menikmati tarif "pajak murah" PPh Final 0,5%.


##1. Tabel Perbandingan Poin Kunci (PP 55/2022 vs PP 20/2026)

Untuk memahami perbedaannya secara cepat dan gamblang, perhatikan tabel komparasi berikut:

Indikator PenentuPP No. 55 Tahun 2022 (Aturan Lama)PP No. 20 Tahun 2026 (Aturan Baru)
Subjek yang Berhak Tarif 0,5%WP Orang Pribadi, PT, CV, Firma, Koperasi, BUMDes/BUMDesma.Hanya WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Subjek yang DILARANG (Wajib Tarif Normal)Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar/tahun.Ditambah: PT Biasa (Non-Perorangan), CV, Firma, dan BUMDes.
Batas Waktu Penggunaan (Masa Berlaku)• WP Orang Pribadi: 7 Tahun<br>• CV/Firma/Koperasi: 4 Tahun<br>• PT Biasa: 3 Tahun• WP Pribadi: Berlaku Selamanya (Tanpa Batas Waktu)<br>• PT Perorangan: Berlaku Selamanya<br>• Koperasi: 4 Tahun
Batas Bebas Pajak (Omzet < Rp 500 Juta)Berlaku khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).Tetap berlaku penuh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Metode Perhitungan OmzetDihitung per masing-masing Wajib Pajak secara terpisah.Diberlakukan Penggabungan Omzet Keluarga (Suami, Istri, Anak Belum Dewasa, & PT Perorangan Keluarga).

##2. Pembedahan 4 Perubahan Paling Ekstrem

###A. CV, Firma, dan PT Biasa Resmi "Dicoret" dari Tarif 0,5%

Pada aturan lama (PP 55/2022), pelaku usaha yang mendirikan CV atau PT biasa masih diperbolehkan membayar pajak dengan skema PPh Final 0,5% dari omzet kotor selama 3-4 tahun pertama.

Namun di bawah PP 20/2026, fasilitas ini resmi dicabut. Semua CV, Firma, BUMDes, dan PT Non-Perorangan berapapun omzetnya kini wajib menggunakan tarif umum PPh Badan (Pasal 17) yang dihitung dari Laba Bersih melalui pembukuan akuntansi resmi.

###B. Fasilitas Tarif 0,5% Kini Berlaku Seumur Hidup (Tanpa Batas Tahun)

Kabar gembira terbesar diberikan kepada:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Pemilik Toko / Pengusaha Perorangan)
  2. PT Perorangan (Perseroan Perorangan)

Jika sebelumnya dibatasi maksimal 7 tahun (untuk perorangan), kini selama omzet usaha Anda belum menembus Rp 4,8 Miliar per tahun, Anda berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selamanya tanpa batas waktu.

###C. Hak Bebas Pajak Omzet s.d Rp 500 Juta Tetap Dipertahankan

Bagi pemilik toko kelontong atau pedagang perorangan, fasilitas omzet Rp 500 Juta pertama bebas pajak (100% Free) tetap berlaku. Anda baru mulai membayar pajak 0,5% atas selisih omzet di bulan saat total akumulasi penjualan tahunan telah melampaui Rp 500.000.000.

###D. Waspada Aturan Baru: Penggabungan Omzet Keluarga

Aturan baru memperkenalkan asas kesatuan ekonomi keluarga. Jika dalam satu keluarga:

  • Suami memiliki toko grosir (omzet Rp 350 Juta)
  • Istri menjalankan toko online / PT Perorangan (omzet Rp 250 Juta)

Maka total omzet keluarga dihitung menjadi Rp 600 Juta. Karena telah melewati ambang batas Rp 500 Juta, keluarga tersebut wajib mulai menyetorkan PPh Final 0,5% atas kelebihan Rp 100 Juta tersebut.


##Kesimpulan

Regulasi PP 20 Tahun 2026 memberikan sinyal tegas dari pemerintah: mempermudah pengusaha mikro perorangan dan PT Perorangan dengan kepastian tarif selamanya, sekaligus mendorong badan usaha berbentuk CV dan PT konvensional untuk lebih profesional dalam menyusun laporan keuangan dan pembukuan laba rugi.

Topik Terkait:#PP 20/2026#PP 55/2022#Pajak UMKM#PPh Final 0.5%#PT Perorangan#Penggabungan Omzet#Pajak Badan

Tertarik Memodernisasi Usaha Anda dengan Grabadan?

Dapatkan akses software kasir POS lengkap, modul resep produksi, dan pemantau harga pasar dengan asistensi implementasi 5x pertemuan.